Social Icons

Pages

Featured Posts

Senin, 12 Oktober 2015

Reaktansi Pada Rangkaian Listrik

Kapasitansi ataupun induktansi akan mempengaruhi sifat dari komponen tersebut.Nilai kapasitansi dan induktansi akan saling meniadakan pada impedansi suatu rangkaian.Nilai reaktansi tidak akan terlihat jika komponen tersebut dialiri arus searah (DC),karena reaktansi akan terlihat ketika adanya perubahan arus dan tegangan.Jika menggunakan kalkulus vektor,nilai dari resistansi adalah nilai rill dari suatu impedansi sedangkan reaktansi adalah nilai imajiner dari suatu impedansi.Resistor ideal adalah resistor yang hanya memiliki nilai tahanan atau tidak memiliki nilai reaktansi (jX=0),sedangkan induktor dan kapasitor ideal adalah komponen tidak memiliki nilai tahanan (resistansi=0).

Simbol dari impedansi adalah Z.Impedansi terbentuk karena adanya penjumlahan antara resistansi dan reaktansi atau Z=R+jX (Nilai X bergantung dari Xc dan Xl).Untuk menghitung nilai amplitudo :


Magnitudonya adalah perbandingan voltase dan amplitudo arusnya,sedangkan fasenya adalah perbedaan nilai arus dan voltase.

Jika X lebih besar dari 0 maka reaktansinya bersifat induktif (Xl)
Jika X lebih kecil dari 0 maka reaktansinya bersifat kapasitif (Xc)
Jika X sama dengan 0 maka impedansinya bersifat resistif murni (R)

Reaktansi Induktif


Reaktansi induktif berbanding dengan nilai frekuensi dan nilai induktansi


Sebuah induktor terdiri dari suatu kumparan.Pada hukum Faraday tentang induksi elektromagnetik menyatakan bahwa induksi elektromagnetik menimbulkan Gaya Gerak Listrik (GGL).Ini disebabkan oleh adanya perubahan fluksi yang terbentuk yang berpotongan dengan jalur arus listrik.Adapun hukum faradayberbunyi,yaitu :
  • "Jika sebuah penghantar memotong garis gaya dari suatu medan magnet (fluks) yang konstan,maka pada penghantar tersebut akan timbul tegangan induksi".
  • "Perubahan fluks medan magnetik didalam suatu rangkaian bahan penghantar,akan menimbulkan tegangan induksi pada rangkaian tersebut".


GGL ini bersifat seperti menahan laju arus listrik.Pada sumber DC induktor tidak akan menimbulkan reaktansi,sehingga seperti konduktor biasa,tetapi pada sumber AC maka induktor akan menghasilkan nilai reaktansi.

Reaktansi Kapasitif

Reaktansi kapasitif berbanding terbalik dengan nilai frekuensi dan nilai kapasitif.

Kapasitor terdiri dari sepasang konduktor yang dipisahkan oleh dielektrik.Intinya adalah adanya perbedaan potensial antara dua titik dan diantaranya adalah dielektrik.Jika kapasitor dialiri sumber DC maka salah satu konduktornya akan bermuatan positif dan salah satu konduktor lainnya akan bersifat bermuatan negatif dan ketika mencapai keseimbangan antara keduanya maka arus listrik akan berhenti mengalir,sedangkan jika kapasitor dialiri sumber AC muatan pada tiap konduktornya tidak akan mencapai keseimbangan (belum penuh muatan maka harus dilepaskan) sehingga arus akan tetap mengalir.Semakin tinggi frekuensi semakin sedikit juga muatan yang terisi pada kapasitor sehingga semakin kecil pula hambatannya.

Senin, 14 September 2015

Pengertian Hambatan, Arus, Tegangan dan Bunyi Hukum Ohm

1. Arus 
Arus listrik adalah banyaknya muatan listrik yang mengalir tiap satuan waktu. Muatan listrik bisa mengalir melalui kabel atau penghantar listrik lainnya.
I = Q/T
Pada zaman dulu, Arus konvensional didefinisikan sebagai aliran muatan positif, sekalipun kita sekarang tahu bahwa arus listrik itu dihasilkan dari aliran elektron yang bermuatan negatif ke arah yang sebaliknya.
Satuan SI untuk arus listrik adalah ampere (A).

2. Hambatan
Hambatan listrik adalah perbandingan antara tegangan listrik dari suatu komponen elektronik (misalnya resistor) dengan arus listrik yang melewatinya. Hambatan listrik dapat dirumuskan sebagai berikut:
R = V/I
atau
di mana V adalah tegangan dan I adalah arus.
Satuan SI untuk Hambatan adalah Ohm (R).
3. Tegangan 
Tegangan listrik (kadang disebut sebagai Voltase) adalah perbedaan potensi listrik antara dua titik dalam rangkaian listrik, dinyatakan dalam satuan volt. Besaran ini mengukur energi potensial sebuah medan listrik untuk menyebabkan aliran listrik dalam sebuah konduktor listrik. Tergantung pada perbedaan potensi listrik satu tegangan listrik dapat dikatakan sebagai ekstra rendah, rendah, tinggi atau ekstra tinggi.
V= I .R
Satuan SI untuk Tegangan adalah volt (V).
Pada dasarnya sebuah rangkaian listrik terjadi ketika sebuah penghantar mampu dialiri elektron bebas secara terus menerus. Aliran yang terus-menerus ini yang disebut dengan arus, dan sering juga disebut dengan aliran, sama halnya dengan air yang mengalir pada sebuah pipa.

Tenaga (the force) yang mendorong elektron agar bisa mengalir dalam sebauh rangkaian dinamakan tegangan. Tegangan adalah sebenarnya nilai dari potensial energi antara dua titik. Ketika kita berbicara mengenai jumlah tegangan pada sebuah rangkaian, maka kita akan ditujukan pada berapa besar energi potensial yang ada untuk menggerakkan electron pada titik satu dengan titik yang lainnya. Tanpa kedua titik tersebut istilah dari tegangan tersebut tidak ada artinya.

Elektron bebas cenderung bergerak melewati konduktor dengan beberapa derajat pergesekan, atau bergerak berlawanan. Gerak berlawanan ini yang biasanya disebut dengan hambatan. Besarnya arus didalam rangkaian adalah jumlah dari energi yang ada untuk mendorong electron, dan juga jumlah dari hambatan dalam sebuah rangkaian untuk menghambat lajunya arus. Sama halnya dengan tegangan hambatan ada jumlah relative antara dua titik. Dalam hal ini, banyaknya tegangan dan hambatan sering digunakan untuk menyatakan antara atau melewati titik pada suatu titik.

Untuk menemukan arti dari ketetapan dari persamaan dalam rangkaian ini, kita perlu menentukan sebuah nilai layaknya kita menentukan nilai masa, isi, panjang dan bentuk lain dari persamaan fisika. Standard yang digunakan pada persamaan tersebut adalah arus listrik, tegangan ,dan hambatan.


imbol yang digunakan adalah standar alphabet yang digunakan pada persamaan aljabar. Standar ini digunakan pada disiplin ilmu fisika dan teknik, dan dikenali secara internasional. Setiap unit ukuran ini dinamakan berdasarkan nama penemu listrik. Amp dari orang perancis Andre M. Ampere, volt dari seorang Italia Alessandro Volta, dan ohm dari orang german Georg Simon ohm.

Simbol matematika dari setiap satuan sebagai berikut “R” untuk resistance (Hambatan), V untuk voltage (tegangan), dan I untuk intensity (arus), standard symbol yang lain dari tegangan adalah E atau Electromotive force. Simbol V dan E dapat dipertukarkan untuk beberapa hal, walaupun beberapa tulisan menggunakan E untuk menandakan sebuah tegangan yang mengalir pada sebuah sumber ( seperti baterai dan generator) dan V bersifat lebih umum.
V, I dan R Sebagai Komponen Parameter Hukum OHM
Salah satu dasar dalam perhitungan elektro, yang sering dibahas mengenai satuan couloumb, dimana ini adalah besarnya energi yang setara dengan electron pada keadaan tidak stabil. Satu couloumb setara dengan 6.250.000.000.000.000.000. electron. Symbolnya ditandai dengan Q dengan satuan couloumb. Ini yang menyebabkan electron mengalir, satu ampere sama dengan 1 couloumb dari electron melewati satu titik pada satu detik. Pada kasus ini, besarnya energi listrik yang bergerak melewati conductor (penghantar).


Sebelum kita mendefinisikan apa itu volt, kita harus mengetahui bagaimana mengukur sebuah satuan yang kita ketahui sebagai energi potensial. Satuan energi secara umum adalah joule dimana sama dengan besarnya work (usaha) yang ditimbulkan dari gaya sebesar 1 newton yang digunakan untuk bergerak sejauh 1 meter (dalam satu arah). Dalam british unit, ini sama halnya dengan kurang dari ¾ pound dari gaya yang dikeluarkan sejauh 1 foot. Masukkan ini dalam suatu persamaan, sama halnya dengan I joule energi yang digunakan untuk mengangkat berat ¾ pound setinggi 1 kaki dari tanah, atau menjatuhkan sesuatu dengan jarak 1 kaki menggunakan parallel pulling dengan ¾ pound. Maka kesimplannya, 1 volt sama dengan 1 joule energi potensial per 1 couloumb. Maka 9 volt baterai akan melepaskan energi sebesar 9 joule dalam setiap couloum dari electron yang bergerak pada sebuah rangkian.

Satuan dan symbol dari satuan elektro ini menjadi sangat penting diketahui ketika kita mengeksplorasi hubungan antara mereka dalam sebuah rangkaian. Yang pertama dan mungkin yang sangat penting hubungan antara tegangan, arus dan hambatan ini disebut hokum ohm. Ditemukan oleh Georg Simon Ohm dan dipublikasikannya pada sebuah paper pada tahun 1827, The Galvanic Circuit Investigated Mathematically. Prinsip ohm ini adalah besarnya arus listrik yang mengalir melalui sebuah penghantar metal pada rangkaian, ohm menemukan sebuah persamaan yang simple, menjelaskan bagaimana hubungan antara tegangan, arus, dan hambatan yang saling berhubungan.
HUKUM OHM

V = I .  R

I = V / R
R = I / V
Kesimpulan :• Tegangan dinyatakan dengan nilai volts disimbolkan dengan E atau V.• Arus dinyatakan dengan amps, dan diberi symbol I• Hambatan dinyatakan dengan ohms diberi symbol R• Hukum Ohm: V= IR ; I = I/R ; R = V/I
Besarnya daya pada suatu rangkaian dapat di hitung dengan :
P = V . I atau P = I2 . R atau P = V2/ R
Dimana :P : daya, dalam satuan wattV : tegangan dalam satuan voltI : arus dalam satuan ampere

Contoh Soal Latihan:
Sebuah bangunan rumah tangga memakai lampu dengan tegangan pada instalansi lampu rumah tangga tersebut adalah 220 Volt, dan arus yang mengalir pada lampu tersebut adalah 10 ampere, berapakah hambatan pada lampu tersebut, hitunglah?

Jawab:
Diketahui :
V = 220 Volt
I = 10 Amper
Ditanyakan : Hambatan (R) = ................?

Penyelesaian

R = V/I

R = 220/10 = 22 ohm

Jadi hambatan yang mengalir adalah 22 ohm

Contoh Soal Latihan:
Didalam suatu rumah tinggal, terpasang sebuah lampu dengan tegangan 220 Volt, setelah di ukur dengan amper meter arusnya adalah 2 ampere, hitunglah daya yang diserap lampu tersebut ?

Jawab :
Diketahui :
V = 220 Volt
I = 2 Amper
Ditanyakan : Daya (P) =.............?

Penyelesaian
P = V.I
P = 220. 2 = 440 Watt



Senin, 20 Januari 2014

Mengapa non-Muslim dilarang masuk ke kota Mekkah dan Masjid al-Haram?

Bukankah Ka’bah itu rumah Tuhan dan pengikut agama-agama Ilahi juga menyembah Tuhan? Bukankah banyak nabi Ilahi menunaikan shalat dan dikebumikan di kota suci ini? Lantas mengapa hanya kaum Muslimin yang dibolehkan untuk masuk ke kota ini?
Jawaban Global
Seluruh nabi Ilahi menyeru seluruh manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun masa syariat masing-masing agama hanya berlaku hingga datangnya syariat nabi baru setelahnya yang telah diberitakan pada agama sebelumnya. Setelah kedatangan agama baru dari sisi Tuhan dan diutusnya nabi baru disertai dengan mukjizat dan tanda-tanda kenabian maka seluruh pengikut agama sebelumnya bertugas untuk mengikuti agama baru. Karena itu, dengan datangnya Islam, seluruh agama sebelumnya telah dianulir dan para pengikutnya bertugas untuk mematuhi instruksi-instruksi Islam sebagai agama pamungkas dan paling sempurna Ilahi. Adapun orang-orang yang membangkang perintah Ilahi ini akan tergolong sebagai orang kafir.
Hukum-hukum orang-orang seperti ini adalah bahwa mereka tidak boleh dan terlarang untuk memasuki Masjid al-Haram. Ulama berkata bahwa dalil hukum larangan ini adalah ayat yang menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (Qs. Al-Taubah [9]:28) Di kalangan fukaha Syiah bahkan di antara seluruh kaum Muslimin bersepakat dalam masalah ini bahwa Ahlulkitab tidak boleh memasuki Masjid al-Haram.
Jelas bahwa kota suci Mekkah adalah ibu kota ruhani Islam dan sentral wahyu serta rumah Allah (baitullah) terdapat di kota suci tersebut. Atas dasar itu, kota Mekkah adalah kota suci; karena merupakan masjid dan setiap masjid adalah suci. Masjid dijadikan sebagai tempat suci karena merupakan tempat dan lokasi untuk berpikir dan beribadah. Sebagai hasilnya, kekotoran dan pikiran-pikiran setan tidak memiliki tempat di dalamnya. Karena itu, kita dapat menyaksikan para penafsir al-Qur’an dalam tafsir-tafsir mereka yang membahas masalah ini.
Pengarang Tafsir al-Kâsyif dalam hal ini menulis, “Diwajibkan untuk mencegah masuknya setiap najis – baik manusia atau hewan dan lain sebagainya atau najis dari jenis benda-benda cair (baik bersifat material atau non-material) yang dapat menyebabkan mengalir atau tersebarnya (najis tersebut) yang akan menyebabkan penodaan kehormatan masjid atau tidak – ke setiap masjid. Dan apabila terdapat najis dalam masjid maka diwajibkan untuk mensucikan dan mengeluarkannya.
Pengarang tafsir Min Huda al-Qur’ân menyebutkan tiga hal sebagai falsafah atas pelarangan ini:
Pertama, syirik merupakan keyakinan yang sesat dan batil. Kebudayaan yang dibangung di atas syirik merupakan kebudayaan yang rusak. Dan diwajibkan bagi kaum Muslimin untuk menjaga jarak dengan orang-orang musyrik sehingga tidak menyisakan pengaruh negatif pada kaum Muslimin.
Kedua, kaum musyrikin tidak memiliki keharusan beramal terhadap aturan-aturan dan adab-adab Islam utamanya terkait dengan masalah kebersihan dan kesehatan badan. Karena itu, mereka tidak boleh diperkenankan memasuki kota-kota yang dihuni mayoritas kaum Muslimin yang memiliki aturan-aturan dan instruksi-instruksi tersendiri.
Ketiga, negara-negara Islam harus mandiri dari sisi perekonomian, karena itu mereka harus berusaha semaksimal mungkin supaya mencapai swa-sembada perekonomian sehingga meraih kemerdekaan yang seutuhnya, khususnya terkait dengan segala kebutuhan seperti bahan-bahan makanan, minuman sehingga mereka tidak terpaksa menengadahkan tangan kepada orang-orang asing.
Karena itu, jelas bahwa orang-orang seperti ini (kaum musyrikin dan orang-orang kafir) tidak memiliki kelayakan untuk memasuki tempat-tempat suci dan hal ini merupakan suatu hal yang masuk akal. Tatkala kita saksikan bahwa kebanyakan negara mencegah masuknya orang-orang asing ke negara mereka, sebelum mereka diperiksa oleh tim medis dan menyatakan keselamatan orang tersebut. Nah, keselamatan jasmani sedemikian tinggi signifikansinya apatah lagi keselamatan ruhani dan pikiran. Apakah Islam tidak memiliki hak untuk menjaga keselamatan pikiran para penganutnya!
Jawaban Detil
Kendati seluruh nabi Ilahi menyeru seluruh manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menaati-Nya. Namun semenjak masa pengutusan nabi-nabi, aturan dan sunnah Ilahi berlaku demikian bahwa setiap nabi dipatuhi pada masanya hingga sebelum masa datangnya seorang nabi baru yang membawa instruksi baru. Dan segera setelah datangnya nabi baru yang membawa instruksi baru atau diutus dengan argumen-argumen dan tanda-tanda yang terang maka agamanya akan dianulir dan seluruh pengikutnya bertugas untuk mengikuti agama baru. Dan sebagaimana pada masa Nabi Musa As satu-satunya agama yang diterima adalah ajaran Nabi Musa dan agama nabi-nabi sebelumnya dianulir. Pada masa Nabi Isa As satu-satunya agama yang diterima Allah Swt adalah ajaran Nabi Isa As, semenjak pengutusan Nabi Muhammad Saw dan pensyariatan agama Islam, satu-satunya agama yang diterima Allah Swt adalah agama Islam dan selainnya, tidak akan diterima. Hal ini ditegaskan oleh Allah Swt dalam firman-Nya, Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (Qs. Ali Imran [3]:85)
Dengan demikian masa kini, kita tidak dapat memandang orang-orang yang mengetahui dan tidak menerima Islam sebagai hamba Allah yang taat dan beriman sebagaimana Allah Swt berfirman kepada Rasulullah Saw, Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs. Ali Imran [3]:31) Atas dalil ini kebanyakan para juris memandang Ahlulkitab dan pengikut agama-agama monotheisme (Ibrahim) tergolong sebagai orang kafir dan musyrik. Dan mereka memandang bahwa orang kafir dan musyrik tidak boleh diperkenankan memasuki Masjid al-Haram sebagaimana Allah Swt tidak memberikan izin kepada kaum musyrikin untuk memasukinya. Allah Swt berfirman, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (Qs. Al-Taubah [9]:28)
Lebih dari itu, kebanyakan juris Syiah meyakini bahwa non-Muslim, tidak dapat memasuki salah satu masjid di mana pun masjid itu berada.
Dalam pembahasan-pembahasan fikih, terkait dengan pembahasan jihad, tatkala sampai pada hukum-hukum ahlidzimmah (orang-orang kafir yang berada dalam lindungan pemerintahan Islam), para juris Syiah mengemukakan pembahasan ini dan memandang supaya setiap orang kafir dzimmah  untuk “tidak memasuki masjid-masjid” sebagai sebuah tugas yang harus dijalankan. Tatkala orang-orang kafir dzimmah, yang menjalani hidup mereka di bawah naungan pemerintahan Islam, tidak dapat memasuki masjid, maka taklif kaum Musyrikin dan orang-orang mulhid (atheis) serta orang-orang kafir yang hidup di negeri-negeri kafir menjadi jelas. Artinya larangan bagi mereka lebih besar. Dan tatkala mereka dilarang memasuki masjid-masjid biasa maka tugas mereka untuk tidak memasuki masjid dengan segala kebesarannya seperti Masjid al-Haram juga menjadi jelas.
Syaikh Thusi bersabda, “Dalil kami “atas larangan kepada orang-orang kafir untuk tidak memasuki masjid-masjid” adalah firman Allah Swt, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. Al-Taubah [9]:28)[1]
Dalil terpenting yang dikemukakan baik para fakih Syiah dan juga juris Sunni atas larangan masuknya orang-orang kafir ke Masjid al-Haram adalah ayat Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (Qs. Al-Taubah [9]:28)
Karena para fakih menyatakan bahwa orang musyrik tidak terkhusus bagi para penyembah berhala dan mereka yang memandang adanya sekutu bagi Tuhan dalam masalah uluhiyyah, melainkan juga mencakup Ahlulkitab. Juris kawakan Syiah, pengarang kitab Jawâhir al-Kalâm berkata, “Syirik juga termasuk (seperti apa yang dilakukan) Yahudi dan Kristen, karena Allah Swt berfirman , “Orang-orang Yahudi berkata, “‘Uzair itu putra Allah” dan orang-orang Nasrani berkata, “Al-Masih itu putra Allah.”[2] “Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”[3] Dan juga firman Allah Swt kepada Isa, “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, ‘Jadikanlah aku dan ibuku dua tuhan selain Allah.’ Isa menjawab, “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya, maka tentulah Engkau telah mengetahuinya.” [4] Dan inilah ucapan orang-orang Kristen yang berkata, “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Allah adalah salah satu dari tiga tuhan”[5] Karena itu, berdasarkan penafsiran atas syirik, ayat suci di samping melarang orang-orang Musyrik dan juga mengharamkan Ahlulkitab untuk memasuki Masjid al-Haram.[6]
Bagaimanapun kendati terdapat perbedaan dalam makna syirik dan kecocokannya Ahlulkitab atas redaksi ayat ini, seluruh juris Syiah, bahkan di antara seluruh kaum Muslimin, bersepakat dalam masalah ini. Karena itu harus dikatakan bahwa ijma (konsensus para juris Syiah bahkan seluruh kaum Muslimin) adalah dalil terpenting atas larangan masuknya kaum musyrikin dan orang-orang kafir ke Masjid al-Haram.[7]
Mekkah al-Mukarramah adalah sebuah tanah suci. Di samping itu, ia juga merupakan ibu kota ruhani Islam, sentral wahyu dan terdapat rumah Allah (baitullah) di dalam kota suci tersebut. Di samping itu, ia merupakan sebuah lembah suci yang merupakan masjid dan setiap masjid adalah suci. Masjid dijadikan sebagai tempat suci karena merupakan tempat dan lokasi untuk berpikir dan beribadah. Sebagai hasilnya, kekotoran dan pikiran-pikiran setan tidak memiliki tempat di dalamnya. Karena itu, kita saksikan para penafsir al-Qur’an dalam tafsir-tafsir mereka membahas falsafah hukum ini dan berkata bahwa hukum ini pada kenyataannya merupakan tindakan pencegahan supaya tempat dan atmosfer suci senantiasa terpelihara kesucian dan kekudusannya dari segala jenis kotoran dan najis. Syaikh Jawad Mughniyah dalam tafsir al-Kâsyif dalam hal ini menulis, “Diwajibkan untuk mencegah masuknya segala jenis najis – baik manusia atau hewan dan lain sebagainya atau najis dari jenis benda-benda cair (baik bersifat material atau non-material) yang dapat menyebabkan mengalir atau tersebarnya najis tesebut yang akan menyebabkan penodaan kehormatan masjid – ke setiap masjid. Dan apabila terdapat najis dalam masjid maka diwajibkan untuk mensucikan dan mengeluarkannya.”[8]
Allamah Sayid Muhammad Husain Fadhlullah, pengarang kitab Tafsir Min Wahy al-Qur’ân, memasuki pembahasan dengan cara yang lebih jelas terkait dengan falsafah hukum (larangan) ini. Katanya, “Seruan ini[9] dialamatkan kepada orang-orang beriman yang menjelaskan batasan antara kaum Muslimin dan Musyrikin. Di samping itu, ayat ini juga mengilustrasikan seluruh ajaran yang jelas dan tegas, sikap berlepas diri dari kaum Musyrikin dan berjihad melawan mereka. Kesimpulan dan hasil praktis kesyirikan adalah kekotoran dan kenistaan ruhani dan maknawi serta seruan kepadanya. Manusia musyrik menjalani hidup dalam pusaran kenajisan dan kekotoran pikiran, mental dan spiritual. Tatkala hidup dan atmosfer pikiran, mental dan spiritual berada dalam pusaran ini dan sepanjang ruh dan pikirannya berada dalam suasana busuk penyembahan berhala dan alur pikirannya dicekoki sesuatu yang kering dan tanpa ruh seperti batu, kayu, daging dan sebagainya. Tidak terdapat tanda-tanda hidup, pikiran dan gerakan ke arah kesempurnaan dalam dirinya dalam pusaran ini. Apa yang pasti adalah bahwa ruh dan pikiran manusia yang memiliki kesucian akan merubahnya dan memandunya kepada sumber mata air yang penuh dan meluap-luap spiritual yang senantiasa memberikan kehidupan baru kepada manusia; sedemikian sehingga tatkala berhadapan dengan manusia beriman, ia merasakan akhlak dan iman yang murni. Dan tatkala hal ini termanifestasi dalam dirinya maka ia akan menjalin persahabatan dan keakraban denganya. Dengannya ia merasa bahwa segala sesuatunya itu adalah suci; karena ia bergerak dalam lingkaran kebersihan internal yang sama sekali tidak dapat dimasuki oleh segala jenis kekotoran dan akhlak tercela dan seterusnya. Kesucian apa yang lebih kudus dari aliran sungai iman yang mengalir dalam kalbu dan pikiran manusia dan hidup bersama Tuhannya dalam setiap alirannya. Tuhan yang menjadi sumber mata air segala kesucian pada segala sesuatu dan setiap dimensi kehidupan. Hal ini bersambung dengan segala sesuatu, dunia dan manusia melalui jalan nurani, fitrah dan dari kedalaman kesadarannya. Karena itu, sebagaimana iman merupakan penjelas kesucian nurani dan fitrah maka sebaliknya syirik juga demikian adanya merupakan penjelas kekotoran dan kenistaan serta endapan-endapan busuk kegelapan, kebodohan dan kedunguan yang dijalan oleh seorang manusia musyrik dalam hidupnya. Tatkala kehidupan dan atmosfer pikiran dan ruhani mereka berada dalam kondisi seperti ini jelas mereka tidak boleh mendekati masjid. Sebuah tempat yang telah dijadikan Allah Swt sebagai tempat kesucian dan kekudusan supaya orang-orang yang berada di dalamnya tersucikan dari dosa dan akhlak tercela serta kebiasaan buruk yang menjadikan makna hidup sebagai tak bernilai. Lalu bagaimana mungkin kaum Musyrikin yang beribada menyembah berhala – berhala yang merupakan simbol seluruh kenistaan pikiran, mental dan spiritual – dapat diperkenankan memasuki tempat-tempat suci seperti ini.[10]
Pengarang Tafsir Min Huda al-Qur’ân menyebutkan tiga hal sebagai falsafah atas pelarangan ini:
Pertama, syirik merupakan keyakinan yang sesat dan batil. Kebudayaan yang dibangung di atas syirik merupakan kebudayaan yang rusak. Dan diwajibkan bagi kaum Muslimin untuk menjaga jarak dengan orang-orang musyrik sehingga tidak menyisakan pengaruh negatif pada kaum Muslimin.
Kedua, kaum Musyrikin tidak memiliki keharusan beramal terhadap aturan-aturan dan adab-adab Islam utamanya terkait dengan masalah kebersihan dan kesehatan badan. Karena itu, mereka tidak boleh diperkenankan memasuki kota-kota yang dihuni mayoritas kaum Muslimin yang memiliki aturan-aturan dan instruksi-instruksi tersendiri. Jelas bahwa dalam batasan kesucian dan kebersihan, khamar, air seni, darah dan secara umum najis adalah penyakit-penyakit yang berbahaya dan seseorang yang terjangkiti penyakit semacam ini (seorang kafir dan musyrik yang tidak meyakini kenajisan khamar, darah dan sebagainya) sepanjang tidak mematuhi aturan masyarakat Islam akan tertolak dari masyarakat Islam.
Ketiga, negara-negara Islam dari sisi perekonomian mandiri, karena itu mereka harus berusaha semaksimal mungkin supaya mencapai swa-sembada perekonomian sehingga meraih kemerdekaan yang seutuhnya, khususnya terkait dengan segala kebutuhan seperti bahan-bahan makanan, minuman[11] sehingga mereka tidak terpaksa menengadahkan tangan kepada orang-orang asing.[12]
Karena itu, jelas bahwa orang-orang seperti ini (kaum Musyrikin dan orang-orang Kafir) tidak memiliki kelayakan untuk memasuki tempat-tempat suci dan hal ini merupakan suatu hal yang masuk akal. Tatkala kita saksikan bahwa kebanyakan negara mengantisipasi masuknya orang-orang asing ke negara mereka, sebelum mereka diperiksa oleh tim medis dan menyatakan keselamatan orang tersebut. Nah, keselamatan jasmani sedemikian tinggi signifikansinya apatah lagi keselamatan ruhani dan pikiran. Apakah Islam tidak memiliki hak untuk menjaga keselamatan pikiran para pemeluknya!