Keberadaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus
menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah
ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata
negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17
Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara
Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif
berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus
1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa
pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden,
sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga
telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh
bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh
tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan
dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian
keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
No.
|
Tujuan
|
Fungsi
|
1.
2. 3. |
Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan.
Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan. Besifat abstrak – ideal. |
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai. Bersifat riil dan konkrit. |
- Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
- Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
- Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
- Pengatur kehidupan rakyatnya.
- Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang
hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan
masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
- Memperluas kekuasaan semata
- Menyelenggarakan ketertiban umum
- Mencapai kesejahteraan umum
Secara umum terlepas dari ideologi yang
dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang
mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :
- Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
- Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
- Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
- John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
- Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
- Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
- Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
1. Teori Kekuasaan Negara.
a). Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam
bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara
adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan
tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat,
berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam
negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu
Pemerintah dan Rakyat,
apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah
yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis,
oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar
negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh
dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat
menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat
sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il
Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi
kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan
kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan
kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan
kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk
mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus
tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan
tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila
perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya :
- Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
- Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
- Berorientasi untuk kepentingan negara.
No | Machiavelli |
Shang Yang
|
1.
2.
|
Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa. Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap licik. | Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata. Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman. |
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya
“Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan
perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
- Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
- Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
a). Immanuel Kant :
Dalam teori negara hukum yang diajarkan,
Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan
kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan
diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana
dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b). Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah menyelenggarakan
ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat
dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar
memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan
kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5. Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang
sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud
jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk
kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur
dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan
mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh
penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6. Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan
kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang diberi
kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan
/kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu.
Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7. Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :- Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
- Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
- Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
- Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
- Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
- Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
- John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
- Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
- Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan).
- Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
- Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
- Goodnow : (a). policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia
dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan
tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan
negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV yang meluputi :
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar