1. Alat dan bahan yang dipergunakan
Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
- Kapas
- Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
- Sebuah spon penggosok
- Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
- Shampo
- Sidrin (daun bidara)
- Kapur barus
- Masker penutup hidung bagi petugas
- Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
- Air
- Pengusir bau busuk dan Minyak wangi
>Daun Sidr (Bidara)
2. Menutup aurat si mayit
Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas
pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si
mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat.
Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air
dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.
3. Tata cara memandikan jenazah
Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah
tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi.
Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan
mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas
mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu
mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih
dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan
kotoran-kotoran yang keluar.
Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain
pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit
(membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau
menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
4. Mewudhukan jenazah
Selanjutnya petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah
serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut
sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke
dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang
telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu
menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan
busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun
bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
5. Membasuh tubuh jenazah
Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai
dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya,
kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang
sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah
kanan.
Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah
kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian
dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang
sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan
membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh
bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah
memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun
jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih
atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai
untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa
mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya
kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air
yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas
untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si
mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran.
Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras.
Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi.
Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur
dan berjatuhan.
Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya
(menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong
kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya
(apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan
semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian
apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin
(dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang
(punggungnya).
Faedah
- Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah)
setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya
(tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali
anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali.
Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu
diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
- Apabila si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain
ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan
dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan
di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup
kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram
pada saat menunaikan haji.
- Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan,
namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka.
Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.
- Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan,
jenazahnya hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya.
Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di
mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.
- Apabila terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak
ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka
cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin
menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan
kedua punggung telapak tangan si mayit.
- Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang
tidak baik untuk disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang
tampak pada wajah si mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si
mayit dll.
SUMBER
Warga Main Hakim Sendiri Karena Hakim Sering Main- Main
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar