1. Kafan-kafan mesti sudah disiapkan setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya
Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut
dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya
dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta
warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh
menanggungnya.
2. Mengkafani jenazah
Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian
yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu
diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi
telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan
kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara
kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya
(seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di
atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya
dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua
telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak
kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya,
serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga
kepala jenazah.
Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan
dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain
penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti
halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang
berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung
kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas
wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali
tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut
dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu
sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).
SUMBER
Warga Main Hakim Sendiri Karena Hakim Sering Main- Main
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar